Monday, October 9, 2017

kenal musa kan? BOCAH penghafal al-quran


Iya.. Bocah dari Bangka yg berhasil meraih Juara 1 Hafidz Indonesia 2014 dan tanggal 14 april kemarin baru saja berhasil meraih juara 3 Musabaqah Hifzil Qur'an di Mesir, mengalahkan 80 peserta dari 60 Negara, Masya Allah banget kan..?

Yah.. Namanya Musa bin Abu Hanafi., Seorang Hafidz Cilik, usianya masih 7 thn., bicaranya masih cadel, tp jangan tanya prestasinya...

Sudah hafal Qur'an saat usianya blm genap 6 thn, dan sekarang Musa sudah hafal 'Umdatul Ahkam, Arbain Nawawi, Arbain hadits Ustadz Abdul Hakim Amir Abdat, dan telah selesai Durusul Lughoh (Nah loh.. saya aja baru tau nama2 itu sekarang, malu banget ya Allah), Juara 1 hafidz Indonesia 2014, berhasil mencatatkan namanya pada rekor MURI sebagai hafidz termuda, bahkan bukan saja terbaik seIndonesia.. tapi juga terbaik seDunia dalam kompetisi penghapal Quran, dan in syaa Allah terbaik juga di akhirat nantinya.

Yah.. berita kemenangan nya yg mengharumkan nama bangsa kurang terekspos di media.. entahlah.. mungkin Standar definisi "Bangga" dan "Mengharumkan Nama Bangsa" kita masih belum jelas. Mungkin menurut mereka, baru layak disebut "Mengharumkan Nama Bangsa" jika memenangi kontes putri2an yg mengumbar aurat itu., sehingga mereka berlomba ramai2 memberitakan, atau "Mengharumkan Nama Bangsa" karena berhasil menangkap "terduga teroris"..aaah.. sudahlah.. anggap saja mereka lagi butuh aqua xixi..

Meskipun begitu..
Kami bangga padamu nak..
Jika media2 mainstream itu tak ingin memberitakanmu..
Biarkan kami saja yang menshare berita tentangmu dan mengabarkannya pada Indonesia!!

Karena media2 ini tampaknya lebih tertarik sama berita politik yg penuh permainan dan acting, atau berita gosip artis2 yg tidak bermutu.. biarlah kami yg memberitakanmu ditengah sesaknya berita2 sampah itu..

Itulah dia Musa..

Seorang putra terbaik bangsa Indonesia..

Musa tak butuh trilyunan rupiah jika sekedar untuk mengharumkan nama bangsa..

Ia pun tidak perlu bersurat ke Dubes atau KBRI agar difasilitasi selama diluar negeri, meskipun membawa nama bangsa.

Ia juga tak perlu mengemis sponsor untuk sekedar mengharumkan nama bangsa, apalagi harus merepotkan negara ratusan milyar dan menodong kementrian agar pegawainya dipotong gajinya.. untuk sekedar mengharumkan nama bangsa..

Iya., Kami tahu, kamu tidak butuh itu semua nak untuk sekedar membuatmu terkenal di dunia, karena terkenal pada penduduk langit lebih mulia

Ahh.. Musa kamu lagi2 membuat kami bangga nak.. bukan saja membuat bangga orang tuamu, tapi juga membuat bangga umat islam, dan terlebih bangsa ini yg kau wakili.

Tetesan airmata kagum dan haru, bkn saja dari penonton, dan peserta tp jg syeikh2 penguji kelas dunia yg menjadi juri diajang itu..

Mereka berlomba berfoto dan mencium kepalamu.. sebagai tanda takzim, bahkan Presiden Mesir akan memberi penghargaan khusus buatmu sayang..

Teruslah berkarya dan berprestasi nak, kami b'harap padamu, harapan didunia dan akhirat sebagai barisan penjaga Qur'an dan penjaga kalam Allah, Semoga Allah selalu menjaga dan merahmatimu nak.
                                                *sebarkan khabar ini ke yang lain...*

Wednesday, October 4, 2017

Cerita Inspiratif, Si Pembunuh dibebaskan Rasulullah Melalui Mimpi

Kisah Islamiah pada pagi ini tentang bebasnya seorang ahli maksiat karena seorang Gubernur telah mimpi bahwa Rasulullah SAW menyuruh untuk membebaskannya.

Ceritanya ini sangat menyentuh hati dan perasaan hingga bisa jadi membuat pembaca meneteskan air mata tanpa di sadarinya.

Meski ahli maksiat, namun pemuda ini memiliki sisi kebaikan kala terjadi sesuatu dalam perjalanan hidupnya.
Pemuda itu menjadi pelindung salah seroang ahlul bait keluarga Rasulullah SAW.

Siapa saja yang mimpi telah bertemu dengan Rasulullah SAW adalah benar adanya, karena setan tak mampu meniru fisik Nabi Muhammad SAW dengan kehendak-Nya.

Tuesday, October 3, 2017

Download MyQuran Indonesia Gratis Full Version APK (MyQuran INA versi 4.1.8)


Al-Qur'an adalah kitab pedoman umat muslim di dunia. di zaman modern yang terus berkembang saat ini, manusia terkadang lalai dengan pedoman hidup manusia. sekarang al-quran lebih praktis dan mudah dibawa kemana-mana. yaitu dalam bentuk aplikasi smartphone.

lalu bagaimanakah hukum menyimpan alquran dalam bentuk aplikasi?, mengenai hal ini ulama kita menanggapi dengan berbagai dalih. ada yang tidak memperbolehkan ada yang memberi toleransi.

namun dari sisi pengembang aplikasi mereka saling berlomba-lomba untuk terus menciptakan aplikasi alquran yang mutakhir dan mudah dipahami. ketika kita membuka play store dengan mengetik kata kunci, banyak sekali pilihan yang disuguhkan, tentunya kita tidak butuh banyak aplikasi.

akhirnya setelah beberapa kali meng-instal aplikasi alquran, dari sekian banyak, saya merekomendasikan aplikasi berikut sebagai referensi pilihan anda. tim pengembang aplikasi dari the wali studio ini memiliki desain yang elegan dan tentunya memiliki fitur yang lengkap. silahkan kunjungi web resmi nya klik

tanpa perlu panjang lebar lagi, berikut ini penampakannya... (link download di bawah)





semoga dengan adanya aplikasi ini akan menambah semangat kita untuk terus beribadah dimanapun dan kapanpun kita menyempatkan waktu.

oke langsung aja saya beri link download nya aplikasi alquran full version dari the wali studio ini


Wednesday, September 27, 2017

Mengapa Kaum Komunis Tidak Gentar Menghadapi Maut?


Mengapa dengan   gagahnya Sudisman dan Njoto (tokoh PKI, -pen) berdiri tegak mendengarkan MahMilLuB membacakan vonis hukuman mati bagi dirinya... Bahkan Njoto sempat melantunkan syair Tagore, "Daun-daun kering berguguran untuk menumbuhkan daun-daun muda yang segar", lalu dengan gagah berani dan mata tak berkedip dia menunggu keputusan hukuman mati... Di bibirnya tersungging senyum sinis...

Mengapa demikian berani orang2 itu menghadapi maut? Padahal pokok kepercayaan mereka adalah tidak mempercayai sama sekali adanya Tuhan dan hari kiamat...

JAWABNYA adalah... karena mereka mendalami pengertian terhadap cita2 IDEOLOGI... Mereka tidak mempercayai hal ghaib, padahal ideologi itu sendiri adalah ghaib (nisbi)...

Mengapa DIANTARA UMAT ISLAM di negeri kita ini masih jarang terlihat yang demikian?

Kalau kita katakan mengatakan bahwa umat Islam adalah satu kesatuan, mengapa jarang kita temukan pemimpin yang konsekuen dengan pendiriannya?

Malahan ada yang tidak malu2 BERKAWAN dengan komunis untuk menghantam sesama Islam... Mengapa banyak yang mengingkari janji dan "bai'at"nya dengan kawan seagama, hanya semata2 untuk kemenangan politik sementara?

SEBABNYA adalah karena belum banyak yang membenamkan dirinya kedalam cita2, sebagaimana orang2 komunis itu...

Islam telah kita terima sebagai agama, dan kita marah jika dikatakan tidak Islam... Tetapi Islam itu seniri belum kita resapkan dalam jiwa... Kita belum merasakan lezatnya iman dan nikmatnya ideologi... Kita masih DIPERBUDAK oleh hawa nafsu dan materi...

Yang PERTAMA dan UTAMA alam menegakkan suatu ideologi bukanlah mesti bergelar "alim", bukan ahli fiqih dan bukan titel kesarjanaan. Semua itu hanya kulit luar... Tetapi yang pertama dan utama adalah "quwwatil khulqi" (KEKUATAN KARAKTER), yaitu kuatnya mental serta moral...

Dimana LETAK KESALAHAN kita?

Sebabnya ialah, selama ini kita hanya BERTENGKAR SOAL FURU', soal hukum bersentuhan kulit lelaki dengan perempuan, soal melafalkan niat, dst... Namun intisari agama itu sendiri tidak pernah dirasakan...

Selalu kita menyebut2 pendapat2 Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam Hambali, tetapi kurang sekali kita melihat kepada suka-duka pribadi mereka dalam menegakkan kebenaran...

Orang yg dapat menghapal qala ta'ala, qala Rasulullah, menurut Imam Syafi'i demikian, menurut Imam Hanafi begitu, belum tentu dapat mempertahankan agama kalau tidak memiliki kekuatan karakter... Orang yang demikian mudah saja disuruh membuat fatwa guna "menghalalkan" perbuatan yang haram dari seorang diktator...

Kepada yang diatas (penguasa), orang2 seperti itu selalu kalah dan mengalah, tetapi kepada kawan sendiri mereka sanggup memang berpolitik...

Adakah kita yang bersorak sorai mengaku membela mazhab yang empat berani meniru, meneladani keempat imam ini dalam hal KETEGUHAN PENDIRIAN?...

Tidak ada atau JARANG SEKALI... SEBAB dalam hal agama, selama ini kita bertengkar tentang "kulit", tetapi enggan "menelan isi"...

Oleh sebab itu maka jika seorang diktator berkuasa, orang yg seperti inilah yang disenangi...

Kamu ANGKATAN MUDA, jauhilah hal2 seperti itu. Inilah yang merugikan kita bertahun2 lamanya, sehingga cita2 Islam tidak bisa tegak, karena kita kekurangan manusia yang berkarakter...

Maka kalau orang komunis seperti Sudisman beriri tegak dengan wajah tenang menghadapi hukuman mati... Kalau Njoto masih sempat bersyair ketika mendengarkan vonis... Padahal mereka hendak menghancurkan agamamu... MENGAPA kamu yang mempertahankan Tuhan dan menjaga agama merasa ragu menghadapi segala kemungkinan alam keyakinan?

(Disarikan dari tulisan Buya HAMKA dalam rubrik Dari Hati Ke Hati, Judul; "Benamkan Diri Kedalam Cita-cita" -dengan proses penyuntingan-)

Monday, September 18, 2017

Makalah Implementasi Fatwa Waris di Indonesia


IMPLEMENTASI FATWA WARIS DI INDONESIA
Disusun oleh Dicky Arisandi Nur Ichwal
Sebagai syarat memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
BAB I
PENDAHULUAN

Putusan secara pengertian umum merupakan pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Adapun yang kita pelajari untuk saat ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 adalah ruang lingkup Peradilan Agama. Oleh karenanya, Pada bagian ini akan dibahas hal-hal yang berkenaan dengan putusan lingkungan Peradilan Agama. Pembahasan mengenai putusan Peradilan Agama bermaksud mempermasalahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 57, 60, 61, 62, 63, dan pasal 64 UU No. 7 Tahun 1989. Dengan demikian, permasalahan yang akan diuraikan meliputi persoalan bentuk keputusan Peradilan Agama, ikatan bathiniah hakim memutus perkara, putusan berdasarkan alasan yang cukup, autentikasi keputusan dan keputusan yang dapat dijalankan lebih dulu. Sistematika pembahasan disusun sedemikian rupa sehingga lebih sesuai dengan wawasan pengertian putusan.
Pembahasan tidak diurut menurut sistematika pasal-pasal yang diutarakan di atas, karena kurang tepat runtutan prosedur yang mengikuti tahap-tahap yang dilalui suatu putusan. Oleh karenanya, penulis menguraikannya berdasarkan tema dengan mamusakan landasan pasal tentangnya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat dalam memberikan wawasan terkhusus bagi mahasiswa hukum yang sarat pelajaran tak jauh dari produk-produk hukum dan kehakiman.

Makalah Fiqh Muamalah - Wadiah (Titipan)

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam adalah agama yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. dengan tidak mempermasalahkan soal waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangan dari zaman ke zaman. Islam memandang bahwa hidup manusia di dunia ini hanyalah sebagian kecil dari perjalanan hidup manusia. Maka dari itu Islam mengajarkan.
Islam juga mengajarkan cara ber-muamalat yang baik kepada umatnya, salah satunya adalah cara simpan menyimpan harta. Sebenarnya aktifitas perbankan telah dimulai sejak zaman kenabian. Nabi Muhammad Saw sebelum diutus menjadi Rasul telah dikenal sebagai al-Amin, artinya orang yang dipercaya. Karena kejujurannya itulah Nabi Muhammad Saw dipercaya untuk menyimpan segala macam barang titipan (deposit) orang ramai. Dewasa ini, aktifitas keuangan dan perbankan sudah membawa masyarakat modern kepada dua macam praktek simpanan yang diterapkan pada masa awal Islam, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad ad-damanah