Monday, September 18, 2017

Makalah Hukum Administrasi Negara kedudukan dan Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Aparatur Negara Republik Indonesia terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil Negara, 360.000 anggota Polri, dan 330.000 anggota TNI.[1] Banyaknya jumlah aparatur Negara Republik Indonesia maka seharusnya semakin besar tanggung jawab pengelolaan pemerintahan Negara yang bertujuan untuk membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil Negara untuk merealisasikan seluruh potensinya sebagai pegawai pemerintah yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia. Perubahan tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur Negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.[2]
Seiring dengan perkembangan dunia yang demikian pesat, dan seiring dengan derasnya aspirasi reformasi di dalam negeri, maka peranan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi publik yang baik menjadi semakin penting. Salah satu elemen yang penting dalam tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah adanya akuntabilitas, disamping transparasi, penegakkan hukum dan lain sebagainya. Karena itu fungsi pengawasan merupakan unsur yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, terutama di bidang control pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih baik.[3]

Makalah Implementasi Fatwa Waris di Indonesia


IMPLEMENTASI FATWA WARIS DI INDONESIA
Disusun oleh Dicky Arisandi Nur Ichwal
Sebagai syarat memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
BAB I
PENDAHULUAN

Putusan secara pengertian umum merupakan pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Adapun yang kita pelajari untuk saat ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 adalah ruang lingkup Peradilan Agama. Oleh karenanya, Pada bagian ini akan dibahas hal-hal yang berkenaan dengan putusan lingkungan Peradilan Agama. Pembahasan mengenai putusan Peradilan Agama bermaksud mempermasalahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 57, 60, 61, 62, 63, dan pasal 64 UU No. 7 Tahun 1989. Dengan demikian, permasalahan yang akan diuraikan meliputi persoalan bentuk keputusan Peradilan Agama, ikatan bathiniah hakim memutus perkara, putusan berdasarkan alasan yang cukup, autentikasi keputusan dan keputusan yang dapat dijalankan lebih dulu. Sistematika pembahasan disusun sedemikian rupa sehingga lebih sesuai dengan wawasan pengertian putusan.
Pembahasan tidak diurut menurut sistematika pasal-pasal yang diutarakan di atas, karena kurang tepat runtutan prosedur yang mengikuti tahap-tahap yang dilalui suatu putusan. Oleh karenanya, penulis menguraikannya berdasarkan tema dengan mamusakan landasan pasal tentangnya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat dalam memberikan wawasan terkhusus bagi mahasiswa hukum yang sarat pelajaran tak jauh dari produk-produk hukum dan kehakiman.

Makalah HAM dan Implementasinya di Indonesia


I.                   PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri atau prinsip negara hukum di antaranya yaitu penghormatan tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
UUD 45 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Namun untuk mewujudkan hal itu, nampaknya negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.
Dalam makalah ini akan di bahas tentang Implementasi HAM di Indonesia.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.                  Apa pengertian implementasi dan Hak Asasi Manusia?
2.                  Bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia?
3.                  Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945?
4.                  Bagaimana implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia?

III.             PEMBAHASAN
1.           Pengertian Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan.
Sedangkan menurut para ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan. [1] Atau implementasi adalah sistem rekayasa. [2] Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukumPemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia. [3]

Makalah Hakikat Fisika


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakikat Fisika” ini. Makalah yang saya kerjakan ini berisikan tentang apa fisika itu, sejarah fisika, dan manfaat fisika di kehidupan sehari-hari. Saya berharap makalah yang saya kerjakan ini dapat memberikan informasi kepada pembaca ataupun siswa.
Saya menyadari bahwa makalah yang saya kerjakan ini jauh dari kata sempurna. Oleh karenanya, kritik dan saran yang bersifat membangun saya harapkan dari setiap pihak atau pembaca demi sempurnanya karna ilmiah ini.
Semoga senantiasa Tuhan menyertai kita sekalian. Terima kasih.


Bogor, 05 Oktober 2016
Penulis


Dhenisa Eka Kurnia Putri

Makalah Fiqh Muamalah - Wadiah (Titipan)

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam adalah agama yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. dengan tidak mempermasalahkan soal waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangan dari zaman ke zaman. Islam memandang bahwa hidup manusia di dunia ini hanyalah sebagian kecil dari perjalanan hidup manusia. Maka dari itu Islam mengajarkan.
Islam juga mengajarkan cara ber-muamalat yang baik kepada umatnya, salah satunya adalah cara simpan menyimpan harta. Sebenarnya aktifitas perbankan telah dimulai sejak zaman kenabian. Nabi Muhammad Saw sebelum diutus menjadi Rasul telah dikenal sebagai al-Amin, artinya orang yang dipercaya. Karena kejujurannya itulah Nabi Muhammad Saw dipercaya untuk menyimpan segala macam barang titipan (deposit) orang ramai. Dewasa ini, aktifitas keuangan dan perbankan sudah membawa masyarakat modern kepada dua macam praktek simpanan yang diterapkan pada masa awal Islam, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad ad-damanah