BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Aparatur
Negara Republik Indonesia terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil Negara, 360.000 anggota
Polri, dan
330.000 anggota TNI.[1] Banyaknya jumlah aparatur Negara Republik Indonesia
maka seharusnya semakin besar tanggung jawab pengelolaan pemerintahan Negara yang bertujuan untuk
membantu dan mendukung seluruh
sumber daya manusia aparatur sipil Negara untuk merealisasikan seluruh
potensinya sebagai pegawai pemerintah yang menekankan
hak dan kewajiban individual
pegawai menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen
pengembangan sumber daya manusia. Perubahan tersebut
memerlukan manajemen pengembangan
sumber daya manusia aparatur Negara agar selalu maju dan memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang
dihadapi
bangsa Indonesia.[2]
Seiring dengan perkembangan dunia yang demikian pesat,
dan seiring dengan derasnya
aspirasi reformasi di dalam negeri, maka peranan penyelenggaraan
pemerintahan dan administrasi publik yang baik menjadi
semakin penting. Salah satu elemen yang penting dalam tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah
adanya akuntabilitas, disamping transparasi,
penegakkan hukum dan lain sebagainya. Karena itu fungsi pengawasan merupakan unsur yang
sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan memiliki peran yang sangat
strategis untuk
terwujudnya akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif
dan membina, maka diharapkan
kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, terutama di bidang
control pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun
infrastruktur birokrasi yang lebih baik.[3]