Saturday, October 7, 2017

Sejarah uang, utang menurut tere liye dalam novel negeri para bedebah


“Ya, kaubayangkan, ketika satu kota dipenuhi orang miskin, kejahatan yang terjadi hanya level rendah, perampokan, mabuk-mabukan, atau tawuran. Kaum proletar seperti ini mudah diatasi, tidak sistematis dan jelas tidak memiliki visi-misi, tinggal digertak, beres. Bayangkan ketika kota dipenuhi orang yang terlalu kaya, dan terus rakus menelan sumber daya di sekitarnya. Mereka sistematis, bisa membayar siapa saja untuk menjadi kepanjangan tangan, tidak takut dengan apa pun. Sungguh tidak ada yang bisa menghentikan mereka selain sistem itu sendiri yang merusak mereka.”

Dahi gadis di sebelahku terlipat, belum mengerti juga.

“Kau tidak mengerti ilmu ekonomi?” Aku menyeringai.

Gadis itu tidak setersinggung sebelumnya. “Maksudku, tidak semua pembaca kami memiliki kompetensi pengetahuan ekonomi, ilustrasi lebih sederhana akan membantu mereka.”

“Baiklah. Coba kita misalkan dunia ini hanya sebesar kota. Ada seribu penduduk di dalamnya. Sebagian menjadi petani, perajin, peternak, tukang, sebagian lainnya menjadi pedagang, tentara, serta semua profesi dan mata pencarian hidup yang kita kenal. Katakanlah berabad-abad mereka hanya mengenal barter, ikan ditukar gandum, jasa cukur rambut ditukar perbaikan atap rumah, atau seporsi masakan lezat dibarter dengan jahitan baju. Hingga salah seorang genius, well, kita sebut saja Mister Smith menemukan uang. Kehidupan primitif mereka dengan segera berubah drastis, perekonomian kota kecil itu bergerak maju. Transaksi lebih mudah dilakukan, itu fase pertama muasal kegilaan ini.

“Sejak uang ditemukan, berbagai teknologi juga ditemukan. Era industri datang. Sumber minyak, emas, batubara, timah, dan besi dekat kota mulai ditambang. Tenaga kerja semakin produktif, perhitungan efisiensi produksi dikenal, dan tuntutan atas kemudahan transaksi keuangan meningkat. Mister Smith kembali datang dengan ide mendirikan bank, membuat seluruh penduduk kota terpesona. Benar sekali, mereka butuh modal untuk membuat perekonomian melesat lebih hebat. Tetapi mereka ragu-ragu, siapa yang akan percaya dengan selembar kertas? Mister Smith melambaikan tangan. Tenang saja, bank akan mencetak setiap lembar uang dengan jaminan cadangan emas. Seratus dolar dijamin satu gram emas. Jadi, uang tersebut dijamin aman. Ada nilai pelindungnya di bank, dan semua orang harus menerima transaksi dengan uang. Penduduk kota semakin kagum. Luar biasa, itu ide yang brilian.

“Maka, bank mulai mencetak uang dengan jaminan cadangan emas. Sebagai pemanis, Mister Smith menjanjikan bunga untuk setiap orang yang bersedia menyimpan uang di bank. Mulailah, orang kaya berbondong-bondong meletakkan uang, sedangkan yang membutuhkan uang untuk modal usaha juga datang ke bank dengan janji membayar cicilan ditambah bunga. Kau tahu, salah satu penemuan klasik Mister Smith yang menjadi dasar ilmu ekonomi modern adalah bunga.” 

Aku berhenti sejenak, mengangguk kepada pilot pesawat yang keluar dari kabin, ramah menyapa penumpang, lantas tertawa kecil, bergurau pada salah satu anak kecil di seberangku yang cemas kenapa pilot meninggalkan kokpit. “Tenang, Nak, pesawat ini memiliki sistem otomatis andal.”

“Nah, dengan adanya uang dan bank, akumulasi kekayaan mulai terjadi. Pada tahun nol, total uang beredar hanya seratus dolar, katakanlah begitu. Pada tahun ke sepuluh, total uang beredar di kota melesat menjadi satu miliar dolar. Bagaimana bisa? Karena begitulah sistem perekonomian baru bekerja, begitu canggih melipatgandakan kekayaan. Kauletakkan uang seratus dolar di bank yang dijamin setara satu gram emas, lantas uang itu dipinjam orang kedua, si tukang jahit. Orang kedua ini menggunakannya untuk membeli mesin jahit terbaru pada orang ketiga, si pembuat mesin. Si pembuat mesin punya uang seratus dolar sekarang, hasil menjual mesin. Dia bawa uang itu ke bank lagi, ditabung. Jadi berapa uang dalam catatan bank? Dua ratus dolar.

“Bank lantas meminjamkan uang itu kepada orang keempat, si nelayan. Si nelayan membelanjakannya untuk membeli kapal terbaru pada orang kelima, si pembuat kapal. Orang kelima membawa uang seratus dolar itu ke bank, menabungkannya. Begitu terus siklus perbankan yang canggih.

“Jadi berapa uang seratus dolar itu sekarang dalam catatan bank? Tiga ratus dolar? Kau keliru. Uang itu tumbuh jadi tidak terhingga, karena semakin banyak yang terlibat dalam mekanisme simpan-pinjam itu. Tanpa regulasi bank harus menyisihkan sekian persen sebagai cadangan, efek pengalinya berjuta-juta tidak terhingga. Padahal, come on, berapa sejatinya nilai uang yang dijamin cadangan emas? Ya, hanya seratus dolar, lantas bagaimana ribuan dolar lainnya? Itu hanya ada di kertas. Benar-benar ada di kertas, dalam catatan bank, dalam catatan kekayaan masing-masing.

“Perekonomian kota tumbuh tidak terbilang. Semua sektor produktif berlomba-lomba melaporkan keuntungan transaksi. Situasi berjalan aman-aman saja hingga puluhan tahun. Pada tahun kesepuluh, uang beredar di seluruh kota menjadi satu miliar dolar, dan situasinya mulai rumit, hanya segelintir orang yang menguasai uang-uang. Mereka adalah penduduk superkaya, yang terus rakus menambah nominal angka kekayaan mereka. Tidak pernah puas.

“Katakanlah, pada tahun itu ada seribu penduduk kota yang meminjam uang untuk membeli rumah, kita sebut saja ‘kredit rumah’. Uang pinjaman dari bank dibayarkan pada tukang-tukang untuk membuat rumah, dan tukang-tukang ternyata tidak menabung uang itu ke bank, melainkan dibelanjakan keperluan sehari-hari. Bank yang dikuasai segelintir orang kaya berpikir keras, kalau begini caranya, lambat sekali mereka bisa menambah kekayaan, uang itu tidak segera balik ke pundi-pundi bank, tidak ada uang yang bisa diputar lagi, lagi, dan lagi. Tanpa uang, sistem bunga tidak bekerja, kekayaan mereka melambat. Mister Smith datang dengan ide lebih cemerlang. Dia ciptakan binatang yang disebut securitization. Bagaimana caranya? Seluruh kredit rumah itu, jumlahnya ada seribu lembar surat perjanjian kredit, dikumpulkan saja jadi satu, lantas dianggap seperti produk, macam seribu potong tempe atau seribu ekor kambing, lantas dijual ke pemilik uang, penduduk superkaya lainnya, dengan imbalan bunga sekian persen yang dibayarkan setiap bulan plus cicilan. Tidak ada yang tertarik? Gampang, tinggal naikkan bunganya, tambahkan bumbu-bumbu janji semua aman, semua dijamin. Kalau ada masalah, rumah-rumah itu bisa jadi jaminan.

“Ide cerdas! Tentu itu brilian. Bank yang tadinya kekurangan uang, dengan cepat kembali punya uang. Banyak malah. Mereka tidak hanya sebagai pemberi pinjaman, tetapi sekarang sekaligus sebagai ‘nasabah’ bagi pembeli aset securitization tadi. Ide itu berhasil tidak terkira. Dengan uang hasil menjual seribu surat perjanjian kredit, bank leluasa mengucurkan kredit berikutnya ke penduduk kota. Bank menerima pembayaran dari nasabah setiap bulan. Uang itu dipergunakan untuk membayar pemegang aset securitization. Semua terkontrol, semua baik-baik saja, hingga tanpa disadari aset yang pada dasarnya hanyalah selembar kertas itu menggelembung tidak terkira.

“Harga properti melesat naik, harga komoditas tidak terkendali. Karena juga bermunculan derivatif transaksi keuangan lainnya, Mister Smith menciptakan transaksi future: minyak bumi atau gandum yang dibutuhkan enam bulan lagi bisa dibeli sekarang, lantas uangnya bisa diputar ke mana-mana, menjadi berkali-lipat. Dan boom! Ribuan kredit perumahan tiba-tiba macet total, orang mulai berpikir harga-harga sudah tidak rasional. Harga komoditas jatuh bagai roller coaster, dan mulailah kekacauan merambat ke mana-mana.

“Bank tidak bisa menagih kredit ke penduduk kota, sedangkan pemilik aset securitization sudah mulai menagih. Panik, penduduk kota panik, si pembuat perahu, si pembuat mesin bergegas ingin mengambil uang di bank, padahal uang itu sudah dipinjamkan ke tukang jahit dan nelayan. Tidak ada uang di bank, hanya catatan pinjam-meminjam. Jaminan emas? Orang lupa kalau itu hanya untuk seratus dolar pertama. Posisi bank terjepit, atas-bawah. Tidak perlu seorang genius untuk menyimpulkan hanya soal waktu seluruh surat berharga terjun bebas, tidak ada lagi harganya. Krisis aset securitization ini merambat ke mana-mana.

“Itulah yang terjadi di kota kecil tadi. Nah, itulah yang terjadi di dunia saat ini. Sama persis. Krisis dunia akibat kredit perumahan. Masalahnya, di dunia yang sebenarnya, nilai akumulasi uang ratusan tahun sejak ditemukan, jumlahnya triliunan dolar, tidak terbayangkan. Kau tahu, Julia, berapa total utang negara kita? Hanya seratus dua puluh miliar dolar, kecil sekali dibandingkan akumulasi uang dunia yang berjuta kali lipat, hanya nol, koma nol nol. Uang-uang itu hanya dimiliki nol koma dua persen penduduk bumi, yang terus rakus menelan sumber daya. Uang itu butuh tempat bernaung. Mereka sudah punya mobil, rumah, berlian, pesawat pribadi, dan pulau pribadi. Mereka juga sudah membeli hutan jutaan hektar di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Karena itu, mereka ciptakanlah berbagai produk keuangan untuk menampungnya. Tidak puas mendapatkan lima persen bunga bank, mereka menyerbu ke obligasi dan saham. Tidak puas juga, mereka menyerbu ke komoditas dan transaksi derivatif yang semakin rumit. Uang itu seperti ratu lebah yang beranak setiap hari, terus tumbuh, serakah. Uang itu butuh tempat untuk berkembang-biak, persis seperti mutasi genetik tidak terkendali.

“Padahal kita lupa, semua hanya kertas, bukan? Secara riil, kekayaan dunia tidak berubah sejak uang pertama kali ditemukan. Jumlah cadangan emas yang menjamin uang hanya itu-itu saja. Kau tadi bertanya apa? Julia, aku tidak peduli kemiskinan, peduli setan, karena daya rusaknya itu-itu saja, busung lapar, kurang gizi. Tetapi kekayaan, daya rusaknya mengerikan. Bahkan uang yang berlimpah itu membuat orang tidak peduli wabah, kelaparan, perusakan alam, dan tragedi kemanusiaan lainnya.


Sunday, September 24, 2017

Makalah Investasi Saham dan Obligasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “Investasi Saham dan Obligasi” dapat diselesaikan dengan lancar sebagai salah satu tugas matakuliah Pengentar Akuntansi II.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Bitung,            Mei   2016


Penulis



























Wednesday, September 20, 2017

Makalah Ekonomi - Elastisitas Permintaan

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Salah satu pokok bahasan yang paling penting dari aplikasi ekonomi adalah konsep elastisitas. Dengan adanya pemahaman elastisitas, apa yang akan terjadi terhadap permintaan dan penawaran, jika ada perubahan harga? Apa yang terjadi pada “keseimbangan harga” bila faktor-faktor yang mempengaruhi kurva berubah? Dan beberapa besar pengaruhnya?            
       Elastisitas merupakaan ukuran sejauh mana pembeli dan penjual bereaksi terhadap perubahan kondisi yang ada.Kondisi yang dimaksud berkaitan dengan perubahan harga. Dengan kata lain, elastisitas merupakan derajat kepekaan permintaan  dan penawaran terhadap perubahan harga.

Download Makalah Etika Bisnis dan Study Kasus "Etika Dalam Iklan"

Salah satu permasalahan mendasar dalam dunia bisnis adalah menjalankan
suatu bisnis tanpa memperhatikan nilai-nilai etika. Periklanan merupakan salah
satu bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis modern saat ini karena
iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi
tentang suatu produk kita kepada masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa iklan secara tidak langsung ikut menentukan penilaian masyarakat
mengenai baik buruknya kegiatan-kegiatan bisnis.

Download File

Saturday, September 9, 2017

Makalah Ekonomi - Sistem Moneter dan Pertumbuhan Uang


A.   DEFINISI DAN CIRI-CIRI UANG
Berdasarkan kepada ciri-ciri kegiatan perdagangan yang dijalankan dalam berbagai masyarakat (Di masa lalu dan pada masa kini), perekonomian dapat dibedakan kepada “perekonomian barter” dan “perekonomian uang”. Yang diartikan dengan “perekonomian barter” adalah suatu kegiatan ekonomi masyarakat di mana kegiatan produksi dan perdagangan masih sangat sederhana, kegiatan tukar-menukar masih terbatas, dan jual beli dilakukan secara pertukaran barang dengan barang atau barter.
Yang diartikan dengan “perkenomian uang” adalah perekonomian yang sudah menggunakan uang sebagai alat pertukaran dalam kegiatan perdagangan.

Wednesday, August 31, 2016

Tax Amnesty: antara peluang dan solusi semu

sumber foto: (pengampunanpajak.com)

Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan masalah tax amnesty, apakah pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam melakukan kebijakan. Apakah yang menjadi dasar hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty. Apakah tidak ada kebijakan selain tax amnesty yang dinilai sangat menuai pro dan kontra hingga merebak keresahan dimasyarakat.

Sejatinya pemerintah sudah lama merencanakan kebijakan ini, pada tahun 2015 Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito telah memberi wacana terhadap kebijakan ini. Dalam sejarah terangnya Indonesia sudah dua kali mengalami kegagalan dalam melakukan kebijakan tax amnesty yaitu pada tahun 1964 dan 1984. Disinyalir kegagalan ini di karenakan kurang menariknya kebijakan ini untuk mengungkap kekayaan mereka yang bebas dari pajak, terutama yang berada diluar negeri entah itu berupa uang dan aset.

Dari kegagalan itu pemerintah melakukan peninjauan ulang sebelum UU di sah kan, yaitu dengan merangkap fasilitas dari tax amnesty yaitu Selain penghapusan utang pajak, wajib pajak juga bisa mendapat penghapusan sanksi pidana umum atau khusus, kecuali terorisme dan narkoba.

Selain Indonesia yang mengalami kegagalan dalam melaksanakan tax amnesty adakah negara yang sukses dalam paket kebijakan tax amnesty?
Praktik tax amnesty disertai penghapusan sanksi pidana pernah berhasil dilakukan India pada 1998. Negeri Bollywood itu sukses mendapatkan pemasukan sekitar Rp 25 triliun lantaran memajaki 5 persen setiap dana yang dipindahkan orang kaya India dari luar ke dalam negeri.

"Argentina juga pernah melakukan tapi gagal. Sementara Italia terbantu lantaran punya undang-undang lalu lintas devisa yang menyebut menaruh uang di luar negeri adalah kejahatan," kata Sigit priadi.

Setelah mengetahui sejarah kelam tentang kegagalan tax amnesty di Indonesia, landasan apa yang mempengaruhi menkeu melakukan lagi kebijakan tax amnesty?
Saat mengetahui anggaran APBN tengah dilanda krisis dan sangat mengkhawatirkan jika terjadinya deficit anggaran, serta target penerimaan pajak pertahun mengalami perenggangan yang cukup signifikan. Jadi kebijakan ini sebenarnya tidak hanya bersifat fiskal tentang pajak, tetapi lebih kepada sector ekonomi secara luas, dengan diadakannya tax amnesty diharapkan pendapatan APBN lebih sustainable. Pemerintah juga mengharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau seluruh aset orang Indonsia yang berada diluar negeri untuk masuk ke Indnesia.

Setelah diberlakukan tax amnesty permasalahan apa saja yang dihadapi?
Menurut hukumonline.com setidaknya ada beberapa permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan tax amnesty.

Pertama, dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak salah tafsir. UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar konstitusional pemungutan pajak dalam proses APBN. Sistem hukumnya bersifat memaksa, bukan mengampuni. Selain itu juga RUU ini diduga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Permasalahan ini bahkan membuat ormas muhammadiyah mengajukan judicial review (JR) ke MK. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan undang-undang tax amesty itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

Kedua, RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas ‘karpet merah’ bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial, dan pencucian uang. Di mana dalam RUU tersebut dicantumkan bahwa asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta. Dengan demikian menurut penulis, hal ini semacam pencucian uang secara missal dan legal. Tanpa disaring, kebijakan iniakan menyeabkan banyak uang gelap, uang harap masuk dalam perekonomian Indonesia.

Ketiga, pengampunan pajak ini akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan elit dan jelata karena sistem ini tidak adil. Hal tersebut tercermin dari pengampungan yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan, dan sanksi dengan berupa uang. Hal ini kemudian menjadi bertolak belakang dengan sistem hukum bahwa semua warga negara sama didepan hukum. Justru orang kaya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

Secara tidak langsung hal ini bahkan membuat para wajib pajak (WP) tertib akan merasa iri hati, terdapat kecemburuan sosial sehingga bisa saja membuat para WP tertib ini akan memilih jalan seperti mereka. Sehingga bukannya menertibkan pendapatan pajak, akan tetapi memancing yang lain untuk tidak tertib.

Keempat, jumlah uang muka dalam RUU Pengampunan Pajak ini sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan  negara dari sektor pajak. Tercatat uang tebusan hanya 3 persen, 5 persen, dan 8 persen. Seharusnya tanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25 persen. Ini dinilai sebagai kebijakan akal-akalan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu di saat dalam negeri membutuhkan uang segar untuk pembiayaan infrastruktur.

Kelima, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung dibawah Presiden ini dinilai tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Dirjen Pajak dan penegajk hukum lain. Sistem data dan informasi juga tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, jika pembiayaan menggunakan APBN semakin memboroskan negara, dan jika sesuai RUU ini dihitung dari persentase penarikan uang tebusan justru akan bermasalah dari sisi transparansi dan akuntabilitasnya.

Keenam, potensi korupsi berupa ruang transaksional sangat tinggi, yang tercermin dari pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitasnya tidak ada. Justru ruang ini akan menjadi proses transaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan uang tebusan dan lain sebagainya.
Menurut PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas tetang transparansi dan kurang terbukanya naskah UU Pengampunan Pajak ini. menurut dia, naskah akademik UU Pengampunan Pajak tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik terutama kalangan akademis. Sehingga, masyarakat tidak bisa memberikan kritisi atas naskah tersebut. “UU ini bentuknyatop down, kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh dibawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum,” katanya.

Setelah mengetahui permasalahan dalam tax amnesty, kebijakan apa yang bisa disarankan untuk menghadapi permasalahan ini?
Dari beberapa tujuan adanya tax amnesty, kita dapat mngetahui apa saja keuntungan yang didapat negara dengan pelaksanaan kebijakan tersebut misalnya, repatriasi atau menarik dana Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri serta, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Dengan demikian dapat dikatakan bisa meningkatkan pendapatan Negara. Selain itu dampak lain dari adanya tax amnesty, berkaitan akan jumlah investor yang aktif bertransaksi di pasar saham.

Seperti dilansir futuready.com tentang masalah investor setidaknya ada 5 jurus untuk menarik investor masuk di Indonesia.
1. Proses Perizinan Lebih Sederhana
2. Pengesahan Tax Allowance dan Tax Holiday yang Lebih Cepat
3. Pembebasan PPN
4. Pajak Bunga Deposito Lebih Rendah Bagi Eksportir
5. Pemerintah Daerah Siap Mendukung

Selain itu Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga angkat bicara mengenai permasalahan ini.

Pemerintah seharusnya serius mengejar dana simpanan pemodal kakap, koruptor, bandir kekayaan alam Indonesia, sampai rekening gendut pejabat maupun mantan pejabat yang selama ini mengemplang pajak. Muhammadiyah bahkan masih mencatat pernyataan Presiden Jokowi di awal pemberlakuan UU Pengampunan Pajak yang menyebut, pemerintah sudah memiliki data detil tentang siapa pemilik rekening gendut lengkap dengan alamatnya.

Akan tetapi, kenapa hingga saat ini pun pendapatan dari tax amnesty masih jauh dari harapan pendapatan yang seharusnya dapat memperlancar perekonomian itu?.
Penulis sendiri, memberi asumsi, permasalahan melawan dunia mereka amatlah sulit, sangat sistematis, banyak kepanjangan tangan. Kita tidak seperti melawan preman pasar atau pelanggaran kelas teri yang di gertak saja sudah beres. Bisa saja mereka memiliki orang dalam, atau bahkan anggota dewan itu sendiri.

Rekomendasi selanjutnya masih menurut Muhammadiyah. ungkap Mukhaer, apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu memiliki tim sosialisasi yang efektif. Disarankan untuk melibatkan kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, tokoh masyarakat, dan lainnya. “Kami berharap pemerintah merespon apa yang menjadikan rekomendasi Muhammadiyah ini untuk kemaslahatan umat,” pungkas Mukhaer.

Demikian paparan penulis dari berbagai sumber, sehingga kita mengetahui detail permasalahan yang sedang dihadapi, semoga apa yang menjadi harapan pemerintah bisa tercapai, pun jika kurang dalam pelaksanaannya kita wajib memantau dan memberi saran serta dukungan kepada pemerintah. Untuk menutup bahasan ini, sedikit mengutip pesan dan harapan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tax amnesty.

Kepada segenap jajaran Ditjen Pajak saya harapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksaan program amnesty dan yang paling penting tidak hanya menjadikan amnesty sebagai sasaran target di 2016 saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita harapkan dengan adanya amnesty 2016, 2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.


Referensi:

Kementrian Keuangan Repblik Indonesia. 2016. Wawancara Eksklusif Menteri Keuangan Tentang Tax Amnesty. (online). (http://www.kemenkeu.go.id/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.

Redaksi, (futuready.com). 2016. Selain Tax Amnesty, Kebijakan Apa Saja yang Dibutuhkan Agar Investor Masuk?. (online). (http://futuready.com/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.

Redaksi, (hukumonline.com). 2016. Sepuluh Masalah RUU Pengampunan Pajak (Sistem hukum pajak bersifat memaksa, bukan mengampuni). (online). (http://www.hukumonline.com/). Diakses tanggal 01 Agustus 2016.

Redaksi, (sangpencerah.id). 2016. Lanjutkan Jihad Konstitusi: Inilah Tiga Rekomendasi Muhammadiyah Soal Tax Amnesty. (online). (http://sangpencerah.id/). Diakses tanggal 01 Agustus 2016.

Redaksi, (sangpencerah.id). 2016. PP Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. (online). (http://sangpencerah.id/). Diakses tanggal 29 Agustus 2016.

Wahyudi, Mochammad. (2015). Pengampunan pajak, Indonesia dua kali gagal. (online). (http://merdeka.com/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.

Wednesday, June 10, 2015

Pendapatan per Kapita Menurun Tiap Tahun

Melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar Amerika menghantui kondisi perekonomian. Depresiasi tajam nilai tukar rupiahdalam beberapa hari terakhir dan merosotnya indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Membuat panas dingin pelaku pasar. Perlunya usaha ekstra untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Melemahnya rupiah bahkan hampir tembus pada level  Rp 13.400 per dolar AS (USD) mungkin bukan lagi kabar yang mengagetan. Kita makin terbiasa dengan dalih Bank Indonesia (BI) bahwa mata uang Negara-negara tetanga juga mengalami depresiasi. Hingga ada kesan “tidak masalah” rupiah mengalami penurunan asalkan ada mata uang lain yang mengalami nasib lebih parah. Merupakan sebuah logika merasa nyaman pada zona kejelekan, asalkan bersama-sama.

Padahal tingkat kesejahteraan Negara tetangga, sebut saja Korea dan Malaysia sangat tinggi. Ibaratnya “tabungan” mereka berjibun. Sekalipun mata uang sama-sama memburuk, kita tetap sulit atau mala semaki sulit untk mengejar ke level mereka.

Kurs yang terus menurun itu jelas “mencopet” pendapatan rakyat. Jarang ada yang serius membicarakan pendapatan per kapita Indonesia terus menurun bila dihitung dengan dolar. Pendapatan yang naik dalam angka rupiah menjadi tidak berarti.

Menurut BPS, pendapatan per kapita 2014 sebesar Rp 41,81 Juta, 2013 (Rp 38,28 Juta), 2012 (Rp 35, 11 Juta). Sekilas kita melihat, pendapatan Indonesia meningkat setiap tahunnya dalam hitungan rupiah. Namun, bila di tukar dengan dolar AS, pendapatan itu menurun cukup lumayan. Pendapatan 2012 (USD 3.571,38), 2013 (USD 3.669,75), dan 2014 (USD 3.351,45).

Dolar AS terus menanjak, mulai sekitar Rp 9.350, tahu berikutnya Rp 10.400, dan Rp 12.400 pada tahun 2014. Kini pada awal tahun penurunan cukup mencengangkan, hingga menyentuh hampir Rp 13.500. ketika menyentuh level Rp 13.000, kurs dianggap sudah menyentuh level psikologis, ambang batas toleransi. Kini leve psikologis itu, rupanya bergeser lagi ke Rp 13.500. Level psikologis kok berubah-ubah??.

Tingkat pendapatan rakyat tersebut diganggu inflasi dan pertumbuhan yang masih redup. Hal itu seiring dengan kondisi nonekonomi yang belum memberikan harapan. arah penegakan hukum belum jelas. KPK sudah loyo dan reyot. Pengisian pos-pos pejabat juga sering membuat harapan terbentuknya pemerintahan bersih kian redup. Progam-progam pemerintah hanya sebatas slogan. Belum ada faktor “wow” yang membuat rakyat yakin Negara ini dikelola dengan baik dan benar.

Kita lantas ingat target Presiden Jokowi untuk menaikkan pendapatan rakyat hingga USD 5.000. Bila kurs dolar sampai Rp 13.500 (bisa lebih), Jokowi perlu menaikkan pendapatan hingga Rp 67,5 per kapita!! Seriuslah, Mas Joko.


Sumber: Jawa Pos 19 Juni 2015