sumber foto: (pengampunanpajak.com)
Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan
masalah tax amnesty, apakah pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam melakukan
kebijakan. Apakah yang menjadi dasar hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan
tax amnesty. Apakah tidak ada kebijakan selain tax amnesty yang dinilai sangat
menuai pro dan kontra hingga merebak keresahan dimasyarakat.
Sejatinya pemerintah sudah lama merencanakan kebijakan ini,
pada tahun 2015 Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi
Pramudito telah memberi wacana terhadap kebijakan ini. Dalam sejarah terangnya
Indonesia sudah dua kali mengalami kegagalan dalam melakukan kebijakan tax
amnesty yaitu pada tahun 1964 dan 1984. Disinyalir kegagalan ini di karenakan
kurang menariknya kebijakan ini untuk mengungkap kekayaan mereka yang bebas
dari pajak, terutama yang berada diluar negeri entah itu berupa uang dan aset.
Dari kegagalan itu pemerintah melakukan peninjauan ulang
sebelum UU di sah kan, yaitu dengan merangkap fasilitas dari tax amnesty yaitu
Selain penghapusan utang pajak, wajib pajak juga bisa mendapat penghapusan
sanksi pidana umum atau khusus, kecuali terorisme dan narkoba.
Selain Indonesia yang
mengalami kegagalan dalam melaksanakan tax amnesty adakah negara yang sukses
dalam paket kebijakan tax amnesty?
Praktik tax amnesty disertai penghapusan sanksi pidana
pernah berhasil dilakukan India pada 1998. Negeri Bollywood itu sukses
mendapatkan pemasukan sekitar Rp 25 triliun lantaran memajaki 5 persen setiap
dana yang dipindahkan orang kaya India dari luar ke dalam negeri.
"Argentina juga pernah melakukan tapi gagal. Sementara Italia terbantu
lantaran punya undang-undang lalu lintas devisa yang menyebut menaruh uang di
luar negeri adalah kejahatan," kata Sigit priadi.
Setelah mengetahui
sejarah kelam tentang kegagalan tax amnesty di Indonesia, landasan apa yang
mempengaruhi menkeu melakukan lagi kebijakan tax amnesty?
Saat mengetahui anggaran APBN tengah dilanda krisis dan
sangat mengkhawatirkan jika terjadinya deficit anggaran, serta target
penerimaan pajak pertahun mengalami perenggangan yang cukup signifikan. Jadi kebijakan
ini sebenarnya tidak hanya bersifat fiskal tentang pajak, tetapi lebih kepada sector
ekonomi secara luas, dengan diadakannya tax amnesty diharapkan pendapatan APBN
lebih sustainable. Pemerintah juga
mengharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau seluruh aset orang Indonsia
yang berada diluar negeri untuk masuk ke Indnesia.
Setelah diberlakukan
tax amnesty permasalahan apa saja yang dihadapi?
Menurut hukumonline.com setidaknya ada beberapa permasalahan
yang dihadapi terkait pelaksanaan tax amnesty.
Pertama, dasar
argumentasi RUU Pengampunan Pajak salah tafsir. UUD 1945 sudah meletakkan
dasar-dasar konstitusional pemungutan pajak dalam proses APBN. Sistem hukumnya
bersifat memaksa, bukan mengampuni. Selain itu juga RUU ini diduga bertentangan
dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Permasalahan ini bahkan membuat ormas muhammadiyah
mengajukan judicial review (JR) ke MK. Menurut Ketua PP Muhammadiyah
Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan undang-undang tax amesty itu
harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus
bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu
pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.
Kedua, RUU
Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas ‘karpet merah’ bagi konglomerat,
pelaku kejahatan ekonomi dan finansial, dan pencucian uang. Di mana dalam RUU
tersebut dicantumkan bahwa asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka
akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta. Dengan demikian
menurut penulis, hal ini semacam pencucian uang secara missal dan legal. Tanpa disaring,
kebijakan iniakan menyeabkan banyak uang gelap, uang harap masuk dalam
perekonomian Indonesia.
Ketiga, pengampunan
pajak ini akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan elit dan
jelata karena sistem ini tidak adil. Hal tersebut tercermin dari pengampungan
yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan, dan sanksi dengan berupa
uang. Hal ini kemudian menjadi bertolak belakang dengan sistem hukum bahwa
semua warga negara sama didepan hukum. Justru orang kaya mendapat perlakuan
khusus dari pemerintah.
Secara tidak langsung hal ini bahkan membuat para wajib
pajak (WP) tertib akan merasa iri hati, terdapat kecemburuan sosial sehingga
bisa saja membuat para WP tertib ini akan memilih jalan seperti mereka.
Sehingga bukannya menertibkan pendapatan pajak, akan tetapi memancing yang lain
untuk tidak tertib.
Keempat, jumlah uang muka dalam RUU Pengampunan Pajak ini
sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari
sektor pajak. Tercatat uang tebusan hanya 3 persen, 5 persen, dan 8 persen.
Seharusnya tanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25 persen. Ini dinilai
sebagai kebijakan akal-akalan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu
di saat dalam negeri membutuhkan uang segar untuk pembiayaan infrastruktur.
Kelima, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak
langsung dibawah Presiden ini dinilai tidak akan efektif dan tumpang tindih
dengan Dirjen Pajak dan penegajk hukum lain. Sistem data dan informasi juga
tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, jika pembiayaan menggunakan APBN
semakin memboroskan negara, dan jika sesuai RUU ini dihitung dari persentase
penarikan uang tebusan justru akan bermasalah dari sisi transparansi dan
akuntabilitasnya.
Keenam, potensi korupsi berupa ruang transaksional sangat
tinggi, yang tercermin dari pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena
sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitasnya tidak ada. Justru ruang
ini akan menjadi proses transaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan
uang tebusan dan lain sebagainya.
Menurut PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas tetang transparansi
dan kurang terbukanya naskah UU Pengampunan Pajak ini. menurut dia, naskah
akademik UU Pengampunan Pajak tidak pernah dikemukakan secara langsung ke
publik terutama kalangan akademis. Sehingga, masyarakat tidak bisa memberikan
kritisi atas naskah tersebut. “UU ini bentuknyatop down, kebijakan negara nalar
hukumnya ditaruh dibawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum,” katanya.
Setelah mengetahui
permasalahan dalam tax amnesty, kebijakan apa yang bisa disarankan untuk
menghadapi permasalahan ini?
Dari beberapa tujuan adanya tax amnesty, kita dapat
mngetahui apa saja keuntungan yang didapat negara dengan pelaksanaan kebijakan
tersebut misalnya, repatriasi atau menarik dana Warga Negara Indonesia yang ada
di luar negeri serta, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Dengan demikian dapat
dikatakan bisa meningkatkan pendapatan Negara. Selain itu dampak lain dari
adanya tax amnesty, berkaitan akan jumlah investor yang aktif bertransaksi
di pasar saham.
Seperti dilansir futuready.com tentang masalah investor
setidaknya ada 5 jurus untuk menarik investor masuk di Indonesia.
1. Proses Perizinan Lebih Sederhana
2. Pengesahan Tax Allowance dan Tax Holiday yang Lebih Cepat
3. Pembebasan PPN
4. Pajak Bunga Deposito Lebih Rendah Bagi Eksportir
5. Pemerintah Daerah Siap Mendukung
Selain itu Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga angkat bicara mengenai
permasalahan ini.
Pemerintah seharusnya serius mengejar dana simpanan pemodal
kakap, koruptor, bandir kekayaan alam Indonesia, sampai rekening gendut pejabat
maupun mantan pejabat yang selama ini mengemplang pajak. Muhammadiyah bahkan
masih mencatat pernyataan Presiden Jokowi di awal pemberlakuan UU Pengampunan
Pajak yang menyebut, pemerintah sudah memiliki data detil tentang siapa pemilik
rekening gendut lengkap dengan alamatnya.
Akan tetapi, kenapa hingga saat ini pun pendapatan dari tax
amnesty masih jauh dari harapan pendapatan yang seharusnya dapat memperlancar
perekonomian itu?.
Penulis sendiri, memberi asumsi, permasalahan melawan dunia
mereka amatlah sulit, sangat sistematis, banyak kepanjangan tangan. Kita tidak
seperti melawan preman pasar atau pelanggaran kelas teri yang di gertak saja
sudah beres. Bisa saja mereka memiliki orang dalam, atau bahkan anggota dewan
itu sendiri.
Rekomendasi selanjutnya masih menurut Muhammadiyah. ungkap
Mukhaer, apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu
memiliki tim sosialisasi yang efektif. Disarankan untuk melibatkan kalangan
akademisi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, tokoh masyarakat, dan lainnya.
“Kami berharap pemerintah merespon apa yang menjadikan rekomendasi Muhammadiyah
ini untuk kemaslahatan umat,” pungkas Mukhaer.
Demikian paparan penulis dari berbagai sumber, sehingga kita
mengetahui detail permasalahan yang sedang dihadapi, semoga apa yang menjadi
harapan pemerintah bisa tercapai, pun jika kurang dalam pelaksanaannya kita
wajib memantau dan memberi saran serta dukungan kepada pemerintah. Untuk menutup
bahasan ini, sedikit mengutip pesan dan harapan kepada Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tax amnesty.
Kepada segenap jajaran Ditjen Pajak saya harapkan semuanya
bisa mendukung penuh pelaksaan program amnesty dan yang paling
penting tidak hanya menjadikan amnesty sebagai sasaran target di 2016
saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak
secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita harapkan dengan adanya amnesty 2016,
2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi
menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait
kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim usaha
sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.
Referensi:
Anonim. 2016. Keuntungan
dan Kerugian Tax
Amnesty (Pengampunan Pajak). (online). (http://konsultanpajakhandal.blogspot.com/).
Diakses tanggal 01 Agustus 2016.
Kementrian Keuangan
Repblik Indonesia. 2016. Wawancara
Eksklusif Menteri Keuangan Tentang Tax Amnesty. (online). (http://www.kemenkeu.go.id/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.
Redaksi, (futuready.com).
2016. Selain Tax Amnesty, Kebijakan Apa
Saja yang Dibutuhkan Agar Investor Masuk?. (online). (http://futuready.com/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.
Redaksi, (hukumonline.com).
2016. Sepuluh Masalah RUU Pengampunan
Pajak (Sistem hukum pajak bersifat memaksa, bukan mengampuni). (online). (http://www.hukumonline.com/). Diakses tanggal
01 Agustus 2016.
Redaksi, (sangpencerah.id).
2016. Lanjutkan Jihad Konstitusi: Inilah
Tiga Rekomendasi Muhammadiyah Soal Tax Amnesty. (online). (http://sangpencerah.id/). Diakses tanggal 01 Agustus 2016.
Redaksi, (sangpencerah.id).
2016. PP Muhammadiyah Gugat UU Tax
Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. (online). (http://sangpencerah.id/).
Diakses tanggal 29 Agustus 2016.
Wahyudi, Mochammad. (2015).
Pengampunan pajak, Indonesia dua kali
gagal. (online). (http://merdeka.com/). Diakses tanggal 31
Agustus 2016.
0 comments: