I.
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah
negara hukum yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri atau
prinsip negara hukum di antaranya yaitu penghormatan tentang HAM (Hak Asasi
Manusia).
UUD 45 memberikan jaminan
bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa
negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Namun untuk
mewujudkan hal itu, nampaknya negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.
Dalam makalah ini akan di
bahas tentang Implementasi HAM di Indonesia.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian implementasi dan Hak Asasi Manusia?
2.
Bagaimana
sejarah Hak Asasi Manusia?
3.
Bagaimana
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945?
4.
Bagaimana
implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara
sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan.
Sedangkan menurut para ahli,
implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu
atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang
diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijaksanaan. [1] Atau implementasi adalah sistem rekayasa. [2] Sedangkan Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib
dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukumPemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia. [3]
2.
Sejarah
Hak Asasi Manusia
Sejarah Internasional Hak
Asasi Manusia Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara
lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut ( Raja
yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat pada hukum ), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka umum. Dari
sinilah lahir doktrin bahwa Raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggung
jawab kepada hukum dan rakyat, walaupun memiliki kekuasaan membuat
Undang-undang.. Sejak itu jika raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta
ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “
Bill of Rights “ di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium
yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum ( equality before the law
). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. “ Bill
of Rights “ melahirkan asas persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya “ The American Declaration of Independence “ yang
lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Yang intinya manusia telah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis jika setelah lahir, ia harus
dibelenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana
hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Setelah Perang
Dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat
universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human
Rights yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948.
Sejarah Nasional Hak Asasi
Manusia
Deklarasi HAM yang disahkan
oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan puncak peradaban umat manusia
setelah Perang Dunia II. Deklarasi HAM itu mengandung makna ganda, baik ke luar
( antar Negara - negara ) maupun ke dalam ( antar Negara - bangsa ), berlaku
bagi semua bangsa dan pemerintahan di Negara masing-masing. Makna ke luar
adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan antar Negara - bangsa, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa
Deklarasi HAM tersebut harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat
dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh
pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota
PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari Deklarasi HAM yang terjadi pada negara anggota PBB bukan
menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan saja, melainkan
juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan Negara - negara anggota PBB
lainnya. Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal
yang tercantum dalam Deklarasi HAM itu adalah standar nilai kemanusiaan yang
berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun
serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah
sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua. Di Indonesia, HAM
sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah
dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat ( Lontarak ). Antara
lain dinyatakan dalam buku Lontarak ( Tomatindo di Lagana ) bahwa apabila raja
berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila
para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi
asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan. [4]
Dalam al Qur'an terdapat
beberapa ayat yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia diantaranya adalah :
"Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran : 104).
Dalam ayat diatas dijelaskan
bahwa harus ada generasi penerus yang mengajak dalam kebaikan agar tidak
terjadi pelanggaran HAM (kemungkaran), ayat diatas dikaitkan dengan hadist
berikut :
“Barang siapa di antara
kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila
tidak mampu maka dengan lisannya, bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu
adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim) [5]
3.
Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia memuat beberapa Hak
Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam pasal 28a sampai j,
[6] antara lain yaitu:
a. Hak untuk memperoleh penghidupan yang
layak (Pasal 28a)
b. Hak untuk berkeluarga, melanjutkan
keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c. Hak untuk mengembangkan diri dan mendapat
pelajaran (Pasal 28c)
d. Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum,
bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan status kwarganegaraan (Pasal 28d)
e. Hak dalam beagama, berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f. Hak berkomunikasi dan menggunakanya
(Pasal 28f)
g. Hak atas perlindungan pribadi dan bebas
dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h. Hak untuk hidup sejahtera, mendapatkan
kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28h)
i. Hak untuk hidup,bebas dan dihormati
(Pasal 28i)
j. Hak untuk wajib menghormati dan
menjalankan hak dan kebebasanya (Pasal 28j)
4.
Implementasi
Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM di era orde lama
Pada era Orde Lama
(1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat
elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara
elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam
jenderal pada I Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh
adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan
krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia
tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde Baru (1966-1998) di
bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi
secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga
tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde
konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan
terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui
berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi
Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada
1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya
kekuasaan Orde Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan
dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi
dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan
Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan
Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah
panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan
politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa,
serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai
sekarang
Pasca pemerintahan Orde Baru
(era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia
menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang
hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM
di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya
tidak berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2008 ini
berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku
kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para
pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung
di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami
kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jemaah
ahmadiyah, gereja tani mulya dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap
dan berbagai kekerasan lainnya. [7]
IV.
KESIMPULAN
- Implementasi adalah
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau
pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang
diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam
keputusan kebijaksanaan.
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, di
junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia.
- Sejarah Internasional, Hak Asasi
Manusia tertulis dalam:
Magna Charta, Bill of Rights,
The French Declaration, dan The Universal Declaration of Human Rights.
Sejarah Nasional, Deklarasi
HAM disahkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948
- Hak Asasi Manusia diatur dalam UUD
1945 pasal 28 a sampai j
- Implementasi HAM di Indonesia sudah
berjalan berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran
terhadap HAM.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah pemakalah
panjatkan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan
rahmat-Nya sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan
tugas mata kuliah PPKN.
Pemakalah menyadari bahwa
sebagai manusia biasa pasti tidak luput dari segala kesalahan dan kekeliruan.
Maka apabila di dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan, pemakalah
mengharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk
kesempurnaan/perbaikan makalah ini.
Demikianlah makalah yang
dapat pemakalah susun, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Amin Yaa Robbal ‘alamiin..
DAFTAR PUSTAKA
- Van Meter dan Van Hom (1975), dalam
bukunya Leo Agustino (2006;139).
- Schubert (dalam Nurdin dan Usman,
2002;70).
- Undang-undang Republik Indonesia,
No. 39 Tahun 1999, Ayat 1 pasal 1, tentang pengertian HAM
0 comments: