Wednesday, August 31, 2016

Tax Amnesty: antara peluang dan solusi semu

sumber foto: (pengampunanpajak.com)

Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan masalah tax amnesty, apakah pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam melakukan kebijakan. Apakah yang menjadi dasar hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty. Apakah tidak ada kebijakan selain tax amnesty yang dinilai sangat menuai pro dan kontra hingga merebak keresahan dimasyarakat.

Sejatinya pemerintah sudah lama merencanakan kebijakan ini, pada tahun 2015 Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito telah memberi wacana terhadap kebijakan ini. Dalam sejarah terangnya Indonesia sudah dua kali mengalami kegagalan dalam melakukan kebijakan tax amnesty yaitu pada tahun 1964 dan 1984. Disinyalir kegagalan ini di karenakan kurang menariknya kebijakan ini untuk mengungkap kekayaan mereka yang bebas dari pajak, terutama yang berada diluar negeri entah itu berupa uang dan aset.

Dari kegagalan itu pemerintah melakukan peninjauan ulang sebelum UU di sah kan, yaitu dengan merangkap fasilitas dari tax amnesty yaitu Selain penghapusan utang pajak, wajib pajak juga bisa mendapat penghapusan sanksi pidana umum atau khusus, kecuali terorisme dan narkoba.

Selain Indonesia yang mengalami kegagalan dalam melaksanakan tax amnesty adakah negara yang sukses dalam paket kebijakan tax amnesty?
Praktik tax amnesty disertai penghapusan sanksi pidana pernah berhasil dilakukan India pada 1998. Negeri Bollywood itu sukses mendapatkan pemasukan sekitar Rp 25 triliun lantaran memajaki 5 persen setiap dana yang dipindahkan orang kaya India dari luar ke dalam negeri.

"Argentina juga pernah melakukan tapi gagal. Sementara Italia terbantu lantaran punya undang-undang lalu lintas devisa yang menyebut menaruh uang di luar negeri adalah kejahatan," kata Sigit priadi.

Setelah mengetahui sejarah kelam tentang kegagalan tax amnesty di Indonesia, landasan apa yang mempengaruhi menkeu melakukan lagi kebijakan tax amnesty?
Saat mengetahui anggaran APBN tengah dilanda krisis dan sangat mengkhawatirkan jika terjadinya deficit anggaran, serta target penerimaan pajak pertahun mengalami perenggangan yang cukup signifikan. Jadi kebijakan ini sebenarnya tidak hanya bersifat fiskal tentang pajak, tetapi lebih kepada sector ekonomi secara luas, dengan diadakannya tax amnesty diharapkan pendapatan APBN lebih sustainable. Pemerintah juga mengharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau seluruh aset orang Indonsia yang berada diluar negeri untuk masuk ke Indnesia.

Setelah diberlakukan tax amnesty permasalahan apa saja yang dihadapi?
Menurut hukumonline.com setidaknya ada beberapa permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan tax amnesty.

Pertama, dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak salah tafsir. UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar konstitusional pemungutan pajak dalam proses APBN. Sistem hukumnya bersifat memaksa, bukan mengampuni. Selain itu juga RUU ini diduga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Permasalahan ini bahkan membuat ormas muhammadiyah mengajukan judicial review (JR) ke MK. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan undang-undang tax amesty itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

Kedua, RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas ‘karpet merah’ bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial, dan pencucian uang. Di mana dalam RUU tersebut dicantumkan bahwa asal seorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta. Dengan demikian menurut penulis, hal ini semacam pencucian uang secara missal dan legal. Tanpa disaring, kebijakan iniakan menyeabkan banyak uang gelap, uang harap masuk dalam perekonomian Indonesia.

Ketiga, pengampunan pajak ini akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan elit dan jelata karena sistem ini tidak adil. Hal tersebut tercermin dari pengampungan yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan, dan sanksi dengan berupa uang. Hal ini kemudian menjadi bertolak belakang dengan sistem hukum bahwa semua warga negara sama didepan hukum. Justru orang kaya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

Secara tidak langsung hal ini bahkan membuat para wajib pajak (WP) tertib akan merasa iri hati, terdapat kecemburuan sosial sehingga bisa saja membuat para WP tertib ini akan memilih jalan seperti mereka. Sehingga bukannya menertibkan pendapatan pajak, akan tetapi memancing yang lain untuk tidak tertib.

Keempat, jumlah uang muka dalam RUU Pengampunan Pajak ini sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan  negara dari sektor pajak. Tercatat uang tebusan hanya 3 persen, 5 persen, dan 8 persen. Seharusnya tanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25 persen. Ini dinilai sebagai kebijakan akal-akalan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu di saat dalam negeri membutuhkan uang segar untuk pembiayaan infrastruktur.

Kelima, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung dibawah Presiden ini dinilai tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Dirjen Pajak dan penegajk hukum lain. Sistem data dan informasi juga tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, jika pembiayaan menggunakan APBN semakin memboroskan negara, dan jika sesuai RUU ini dihitung dari persentase penarikan uang tebusan justru akan bermasalah dari sisi transparansi dan akuntabilitasnya.

Keenam, potensi korupsi berupa ruang transaksional sangat tinggi, yang tercermin dari pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitasnya tidak ada. Justru ruang ini akan menjadi proses transaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan uang tebusan dan lain sebagainya.
Menurut PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas tetang transparansi dan kurang terbukanya naskah UU Pengampunan Pajak ini. menurut dia, naskah akademik UU Pengampunan Pajak tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik terutama kalangan akademis. Sehingga, masyarakat tidak bisa memberikan kritisi atas naskah tersebut. “UU ini bentuknyatop down, kebijakan negara nalar hukumnya ditaruh dibawah kepentingan politik. Ini merusak sistem negara hukum,” katanya.

Setelah mengetahui permasalahan dalam tax amnesty, kebijakan apa yang bisa disarankan untuk menghadapi permasalahan ini?
Dari beberapa tujuan adanya tax amnesty, kita dapat mngetahui apa saja keuntungan yang didapat negara dengan pelaksanaan kebijakan tersebut misalnya, repatriasi atau menarik dana Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri serta, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Dengan demikian dapat dikatakan bisa meningkatkan pendapatan Negara. Selain itu dampak lain dari adanya tax amnesty, berkaitan akan jumlah investor yang aktif bertransaksi di pasar saham.

Seperti dilansir futuready.com tentang masalah investor setidaknya ada 5 jurus untuk menarik investor masuk di Indonesia.
1. Proses Perizinan Lebih Sederhana
2. Pengesahan Tax Allowance dan Tax Holiday yang Lebih Cepat
3. Pembebasan PPN
4. Pajak Bunga Deposito Lebih Rendah Bagi Eksportir
5. Pemerintah Daerah Siap Mendukung

Selain itu Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga angkat bicara mengenai permasalahan ini.

Pemerintah seharusnya serius mengejar dana simpanan pemodal kakap, koruptor, bandir kekayaan alam Indonesia, sampai rekening gendut pejabat maupun mantan pejabat yang selama ini mengemplang pajak. Muhammadiyah bahkan masih mencatat pernyataan Presiden Jokowi di awal pemberlakuan UU Pengampunan Pajak yang menyebut, pemerintah sudah memiliki data detil tentang siapa pemilik rekening gendut lengkap dengan alamatnya.

Akan tetapi, kenapa hingga saat ini pun pendapatan dari tax amnesty masih jauh dari harapan pendapatan yang seharusnya dapat memperlancar perekonomian itu?.
Penulis sendiri, memberi asumsi, permasalahan melawan dunia mereka amatlah sulit, sangat sistematis, banyak kepanjangan tangan. Kita tidak seperti melawan preman pasar atau pelanggaran kelas teri yang di gertak saja sudah beres. Bisa saja mereka memiliki orang dalam, atau bahkan anggota dewan itu sendiri.

Rekomendasi selanjutnya masih menurut Muhammadiyah. ungkap Mukhaer, apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu memiliki tim sosialisasi yang efektif. Disarankan untuk melibatkan kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, tokoh masyarakat, dan lainnya. “Kami berharap pemerintah merespon apa yang menjadikan rekomendasi Muhammadiyah ini untuk kemaslahatan umat,” pungkas Mukhaer.

Demikian paparan penulis dari berbagai sumber, sehingga kita mengetahui detail permasalahan yang sedang dihadapi, semoga apa yang menjadi harapan pemerintah bisa tercapai, pun jika kurang dalam pelaksanaannya kita wajib memantau dan memberi saran serta dukungan kepada pemerintah. Untuk menutup bahasan ini, sedikit mengutip pesan dan harapan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tax amnesty.

Kepada segenap jajaran Ditjen Pajak saya harapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksaan program amnesty dan yang paling penting tidak hanya menjadikan amnesty sebagai sasaran target di 2016 saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita harapkan dengan adanya amnesty 2016, 2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.


Referensi:

Kementrian Keuangan Repblik Indonesia. 2016. Wawancara Eksklusif Menteri Keuangan Tentang Tax Amnesty. (online). (http://www.kemenkeu.go.id/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.

Redaksi, (futuready.com). 2016. Selain Tax Amnesty, Kebijakan Apa Saja yang Dibutuhkan Agar Investor Masuk?. (online). (http://futuready.com/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.

Redaksi, (hukumonline.com). 2016. Sepuluh Masalah RUU Pengampunan Pajak (Sistem hukum pajak bersifat memaksa, bukan mengampuni). (online). (http://www.hukumonline.com/). Diakses tanggal 01 Agustus 2016.

Redaksi, (sangpencerah.id). 2016. Lanjutkan Jihad Konstitusi: Inilah Tiga Rekomendasi Muhammadiyah Soal Tax Amnesty. (online). (http://sangpencerah.id/). Diakses tanggal 01 Agustus 2016.

Redaksi, (sangpencerah.id). 2016. PP Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. (online). (http://sangpencerah.id/). Diakses tanggal 29 Agustus 2016.

Wahyudi, Mochammad. (2015). Pengampunan pajak, Indonesia dua kali gagal. (online). (http://merdeka.com/). Diakses tanggal 31 Agustus 2016.

Wednesday, June 10, 2015

Pendapatan per Kapita Menurun Tiap Tahun

Melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar Amerika menghantui kondisi perekonomian. Depresiasi tajam nilai tukar rupiahdalam beberapa hari terakhir dan merosotnya indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Membuat panas dingin pelaku pasar. Perlunya usaha ekstra untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Melemahnya rupiah bahkan hampir tembus pada level  Rp 13.400 per dolar AS (USD) mungkin bukan lagi kabar yang mengagetan. Kita makin terbiasa dengan dalih Bank Indonesia (BI) bahwa mata uang Negara-negara tetanga juga mengalami depresiasi. Hingga ada kesan “tidak masalah” rupiah mengalami penurunan asalkan ada mata uang lain yang mengalami nasib lebih parah. Merupakan sebuah logika merasa nyaman pada zona kejelekan, asalkan bersama-sama.

Padahal tingkat kesejahteraan Negara tetangga, sebut saja Korea dan Malaysia sangat tinggi. Ibaratnya “tabungan” mereka berjibun. Sekalipun mata uang sama-sama memburuk, kita tetap sulit atau mala semaki sulit untk mengejar ke level mereka.

Kurs yang terus menurun itu jelas “mencopet” pendapatan rakyat. Jarang ada yang serius membicarakan pendapatan per kapita Indonesia terus menurun bila dihitung dengan dolar. Pendapatan yang naik dalam angka rupiah menjadi tidak berarti.

Menurut BPS, pendapatan per kapita 2014 sebesar Rp 41,81 Juta, 2013 (Rp 38,28 Juta), 2012 (Rp 35, 11 Juta). Sekilas kita melihat, pendapatan Indonesia meningkat setiap tahunnya dalam hitungan rupiah. Namun, bila di tukar dengan dolar AS, pendapatan itu menurun cukup lumayan. Pendapatan 2012 (USD 3.571,38), 2013 (USD 3.669,75), dan 2014 (USD 3.351,45).

Dolar AS terus menanjak, mulai sekitar Rp 9.350, tahu berikutnya Rp 10.400, dan Rp 12.400 pada tahun 2014. Kini pada awal tahun penurunan cukup mencengangkan, hingga menyentuh hampir Rp 13.500. ketika menyentuh level Rp 13.000, kurs dianggap sudah menyentuh level psikologis, ambang batas toleransi. Kini leve psikologis itu, rupanya bergeser lagi ke Rp 13.500. Level psikologis kok berubah-ubah??.

Tingkat pendapatan rakyat tersebut diganggu inflasi dan pertumbuhan yang masih redup. Hal itu seiring dengan kondisi nonekonomi yang belum memberikan harapan. arah penegakan hukum belum jelas. KPK sudah loyo dan reyot. Pengisian pos-pos pejabat juga sering membuat harapan terbentuknya pemerintahan bersih kian redup. Progam-progam pemerintah hanya sebatas slogan. Belum ada faktor “wow” yang membuat rakyat yakin Negara ini dikelola dengan baik dan benar.

Kita lantas ingat target Presiden Jokowi untuk menaikkan pendapatan rakyat hingga USD 5.000. Bila kurs dolar sampai Rp 13.500 (bisa lebih), Jokowi perlu menaikkan pendapatan hingga Rp 67,5 per kapita!! Seriuslah, Mas Joko.


Sumber: Jawa Pos 19 Juni 2015

Thursday, April 16, 2015

Rokok Membunuhmu atau Menghidupimu

Banyak lelucon yang sering kita dengar ketika membahas tentang rokok, misalnya: rokok itu tidak berbahaya, selagi tidak ada koreknya, atau jika perokok pasif mendapat dampak yang lebih besar, seharusnya memilih menjadi perokok secara aktif dan masih banyak yang lain, itulah sebagian alasan yang dilontarkan perokok sebagai dalih membantah bahwa merokok itu berbahaya.

Indonesia termasuk dalam perokok terbanyak di dunia, meskipun bukan yang pertama namun masuk dalam lima besar. Pantas kiranya negeri ini disebut negeri tembakau. Merupakan hal wajar setiap hari kita dihadapkan dengan orang yang menghisap rokoknya di manapun tempatnya, mulai dari remaja hingga orang dewasa, berbagai jenis rokok mudah dijumpai di took-toko terdekat.

Perokok aktif tidak hanya dari kalangan dewasa namun anak kecil dan remaja banyak pula sebagai candu rokok. Ironis memang, dalam bungkus rokok pun tertera peringatan bahaya dari rokok dan batas dari pengguna rokok. Kemudahan mendapatkan rokok memang menjadi hal berpengaruh dalam hal ini, anak kecil dengan mudah pun bisa membeli sebungkus rokok tanpa kendala yang berarti.

Tak sedikit remaja sekolah tingkat menengah dan atas menilai rokok identik dengan gaul atau kebiasaan anak muda, ketika di warung-warung dekat sekolah jam istirahat adalah waktu yang tepat menikmati sebatang rokok setelah makan di warung tersebut. Secangkir kopi selalu menemani dalam setiap hisap rokok.

Sejak lama kita tahu, berbagai jenis penyakit dan segudang keburukan dalam satu batang rokok. Ketika sedang berobat di Rumah Sakit atau PUSKESMAS sering memperlihatkan poster yang menggambarkan dampak dari menghisap rokok. Namun penyakit tersebut menyerang tidak dalam jangka waktu yang dekat, ada jeda dan jarak waktu tertentu, sehingga perokok masih menganggap enteng dampak yang ditimbulkan nantinya ketika terus-menerus menghisap rokok.

Boleh dikatakan rokok memang tidak memiliki dampak negativ lebih besar daripada narkoba, namun tidak sedikit pengguna narkoba terutama ganja, memulainya sebagai candu rokok. Sehingga rokok merupakan pintu gerbang menuju narkoba. Ketika rokok menjadi hal biasa yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan ingin mendapatkan kenikmatan yang lebih dalam setiap hisapnya.

Pemerintah sudah berusaha mengurangi candu rokok di Indonesia, sejak lama kita mengetahui label peringatan di balik bungkus rokok tertera: ROKOK MEMBUNUHMU!, mengganti peringatan lama yang dinilai sudah terlalu biasa dan tidak mampu mengurangi pecandu rokok. Peringatan yang diganti ditambah dengan gambar penyakit dari pengguna rokok pun tak mampu membendung pengguna rokok untuk mengurangi jumlah batang yang dihisapnya dalam satu hari.

Sudah satu tahun lebih memberlakukan iklan rokok bergambar (Pictural Health Warning/PHC) memberlakukan hal ini sepertinya kurang maksimal, gambar yang di harapkan tak mampu memberikan peringatan sekaligus gambaran informasi yang benar tentang rokok.

Melihat dari sisi yang berbeda, ternyata rokok berperan serta dalam memajukan perekonomian Indonesia, tak perlu keheranan dari jumlah pengguna rokok yang banyak menimbulkan jumlah permintaan terhadap rokok pun meningkat. Banyak pabrik-pabrik rokok mendirikan cabang-cabangnya dari sabang hingga merauke.

Mudahnya perizinan mendirikan pabrik rokok menjadi alasan kuat menjamurnya pabrik rokok di Indonesia. Lebih dari 3.500 pabrik dan usaha rumahan rokok di bumi pertiwi, jumlah yang tidak sedikit, bahkan pabrik rokok di Indonesia termasuk terbanyak di dunia. Sehingga banyak pula masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai buruh di pabrik rokok. Jika kita misalkan saja dalam satu pabrik terdiri dari 1000 pekerja, maka jumlah pekerja pabrik rokok di Indonesia kurang lebih 3.500.000 menaruhkan harapannya kepada pabrik rokok.

Pemerintah juga menerima pajak dari pabrik rokok yang lumayan besar, seiring banyaknya pabrik rokok secara tidak langsung berpengaruh pula mengurangi pengangguran di Indonesia, bisa dibayangkan ketika rokok benar-benar dilarang di Indonesia lebih dari tiga juta penduduk negeri ini menjadi pengangguran.

Dari penerimaan cukai Februari 2014 sebesar Rp 12,9 triliun, 98 persen disumbang oleh hasil tembakau. faktor utama yang mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau adalah tingginya volume produksi komoditas tersebut. Pada 2014, produksi hasil tembakau diperkirakan meningkat 4,8 persen menjadi 358,361 miliar batang.


Bagaimana menurut anda ??

Wednesday, March 25, 2015

Marah-marah Bisa Cepat "Mati"

Setiap penduduk yang menetap di suatu tempat tentu mempunyai kebiasaan unik. Mulai dari cara bergaul, cara berpakaian, atau adat atau ritual khusus yang dilestarikan didalamnnya. Tak terkecuali penduduk yang menetap di Kepalauan Solomon. Ya, penduduk yang tinggal di pulau yang terletak di Pasifik Selatan ini mempunyai kebiasaan unik ketika hendak menumbangkan sebuah pohon.



Sunday, February 1, 2015

Jenis-Jenis Mahasiswa


Mahasiswa sebagai agen perubahan tentu memiliki karakteristik dan kepribadian berbeda-beda. Karena sejatinya tujuan dari masing-masing pribadi pun dalam menyikapi tentang kuliah pun beragam, ada yang karena terpaksa disuruh orang tua, ataupun keinginan untuk meraih cita-cita. Meski tujuan mereka berbeda namun tugas mahasiswa sebagai agen perubahan tentu harus tetap di laksanakan sebagai kewajiban.

Walau memiliki karakteristik yang beragam tetap pesaudaraan harus tetap di jaga, karena kita tahu perbedaan itu indah. Perbedaan tersebut jika di kelompok-kelompokkan akan tercipta jenis-jenis mahasiswa yang hampir memiliki sikap yang sama saat berada di kampus. Andakah diantaranya?

1. Mahasiswa kupu-kupu
Kupu-kupu? Alias kuliah pulang-kuliah pulang, mahasiswa tipe ini paling males banget ikut yang namanya organisasi dalam hatinya tidak tersentuh cahaya aktivis, prinsipnya adalah kuliah untuk belajar dan terus belajar  dengan moto hidup: tiada hari tanpa belajar. Kebiasaan datang paling awal (buka gerbang mungkin gan!) atau duduk paling depan biar kelihatan.

Mahasiswa jenis ini paling sering dijumpai, bersifat pasif di kampus akan pergerakan-pergerakan dan paling cinta banget dengan IPK, pokoknya dipertahanin banget jangan sampai dapet nilai B, bahkan parahnya sering membuat status dengan kalimat akhir #saveIPK

2. Mahasiswa kura-kura
Yang satu ini hampir 180 derajat kebalikan dari yang pertama tadi, tiada hari tanpa organisasi alias kuliah rapat-kuliah rapat, intinya organisasi nomer satu dihati dengan moto hidup “banyak organisasi banyak rezeki” jarang perhatian dengan tugas yang menumpuk karena lebih sering menyusun laporan kegiatan. Banyak organisasi yang diikuti bahkan ikut beberapa UKM juga dengan alasan belajar gak cuma sama dosen.

Mahasiswa jenis ini kebanyakan walau jarang belajar namun IPK mereka tergolong tinggi, karena aktif dikelas dengan segudang pertanyaan yang diajukan kepada dosen maupun pada temennya saat presentasi, banyak omongnya sampai gak nyambung di sambung-sambungin.

3. Mahasiswa kunang-kunang
Nah loh! Jangan lewatkan yang satu ini, hidupnya pulang tak di antar datang tak dijemput, alias ngilang mulu dikit-dikit kantin dengan kebiasaan kuliah nangkring-kuliah nangkring, tipe ini kebiasaan datang terlambat dan cuek banget sama dosen, gak ngrasa salah udah telat, maklum kerjaan nya tiap malem begadang di perempatan dengan segelas kopi, jadinya gitu deh! Bangun kesiangan.

Selain itu mahasiswa jenis ini sering mengabaikan tugas, dengan mengandalkan temannya untuk di contek, gak bener gak papa deh penting ngumpulkan tugas daripada gak ngumpulin!! Bener banget gan prinsipnya!! Menjalani kuliah santai baget dengan moto hidup “jalani hidup seperti air mengalir” di buat selow wae gan.

4. Mahasiswa kubis
Nah yang satu ini kebayakan anak ekonomi gan, perhitungan banget, kalau kuliah bisa depet uang kenapa enggak! Alias kuliah bisnis, berangkat ke kampus bawa makanan buat di jual, kebanyakan kerajang makanannya ditaruh di gazebo atau tempat lain dan di ambil ketika pulang. Bahkan di kelas pun sistem untung-rugi gan! Ada yang titip foto copy gak? Beli buku? Dan kebutuhan sehari-hari lainya. Seperti perusahaan jasa gitu deh.

Mahasiswa tipe ini kamu harus hati-hati gan saat ingin ketemu teman lama pasti ada maksud tertentu, modus lah istilahnya, dengan menawarkan produk MLM-nya dan lebih parah lagi status FB nya MLM semua gan! Dengan moto hidup ”kuliah kerja nyata” emang sih kuliah kebanyakan cuma teori doang.

5. Mahasiswa kuda-kuda
Tipe ini aktivis banget, karena mereka tahu apapun pekerjaan maupun kesibukan tugas sebagai pendakwah adalah kewajiban dengan istilah mahasiswa kuliah dakwah-kuliah dakwah. Nah sobat! Perlu di contoh nihh meski keberadaannya tergolong jarang di kampus namun sikap optimis mereka tak pernah lekang oleh waktu. mengemban amanah sebagai ujung tombak perubahan, untuk menyongsong kebangkitan islam akhir zaman.

Pergerakan mereka biasanya dalam naungan BKLDK/FS LDK. Mahasiswa tipe ini istiqomah banget gan! Berangkat ke kampus langsung menuju masjid, pulang dari kampus masjid lagi. Bahkan banyak diantaranya sampai tinggal di masjid, hatinya udah terikat dengan masjid gan!. Dengan moto hidup “saya seorang pendakwah yang kebetulan jadi mahasiswa”

Mungkin ada yang mau nambah silakan!
Anda termasuk golongan mana? Apapun itu tugas mahasiswa sebagai agen perubahan tetap harus jalan. Walau berbeda latar belakang mari bersama membangun INDONESIA sesuai peran masing-masing.
Wallahu alam bishawab. :D