BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang ini banyak sekali orang
yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik
secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan
oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu sendiri.
Oleh karena itu kami akan membahas
sedikit tentang pelanggaran hak dan kewajiban serta cara menanggulanginya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Yang Kamu Ketahui Tentang Pelanggaran Hak
Warga Negara?
2. Apa Saja Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara?
3. Bagaimana Upaya
Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
C. Tujuan
Makalah ini disusun agar pembaca
mengerti hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta mengerti pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Pengertian Hak
Hak menurut pendapat Curzon :
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
· Hak sempurna, misal dapat
dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak
yang dibatasi oleh daluwarsa;
· Hak utama, hak yang diperluas oleh
hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
· Hak publik, ada pada masyarakat,
negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
· Hak positif, menuntut dilakukannya
perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
· Hak milik, berakaitan dengan barang
dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri yang harus
di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
seseorang itu lahir. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain
tanpa terkecuali.
2.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban menurut pendapat Curzon :
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
·
Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak;
·
Kewajiban
publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata;
·
Kewajiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan
sesuatu;
·
Kewajiban
universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum,
ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang
hukum tertentu, perjanjian;
·
Kewajiban
primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak
mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari
perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus dilakukan).
B.
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem
hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar
warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
a.
Hak Warga Negara Indonesia :
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal
27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
b.
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat
(1), “yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Dan pada ayat
(2), “syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
2. Pasal 27, ayat
(1), “segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu.” Pada ayat (2),
“tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3. Pasal 28, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
4. Pasal 30, ayat
(1), “hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara”. Dan ayat (2)
menyatakan “pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang”
c.
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan
dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal
yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
Demikian pula
orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga
akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu,
antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang
mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak
dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang
hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi
konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
d.
Bentuk Pelanggaran
Hak Warga Negara
Yang termasuk
pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
·
Penangkapan dan penahanan seseorang
demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
·
Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
·
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan
pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
·
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat
luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu
stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
·
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul
serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah.
e.
Contoh Hak Warga
Negara
Berikut ini
adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1) Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2) Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3) Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4) Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5) Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6) Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh.
7) Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
C. KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Penetapan hak warga negara adalah
hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai
jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam
konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun
dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan
pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa
mendapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh. Misalnya saja
hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika
melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian
semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak-hak
tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang
beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan
kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih
memihak kepada mereka.
Memang didalam pelaksanaannya ada
kecenderungan lebih mengutamakan hak-hak dari pada kewajiban-kewajiban asasi
warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak-hak yang berlebihan sehingga
merugikan orang lain.penuntutan hak-hak yang berlebih-lebihan atau tanpa batas
akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,
pelaksanaan hak-hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan
atau dihapuskan.
1.
Kasus
Pelanggaran Hak Warga Negara
·
Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu
:
a) Penangkapan dan penahanan seseorang
demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b) Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c) Pembungkaman kebebasan pers dengan
cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi
kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d) Menimbulkan rasa ketakutan
masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum
pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman
demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
·
Kasus
Pelanggaran Hak yang terjadi di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa Kasus
pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi
di Negara kita.
a)
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak
lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak
luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan
yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan
rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak
hal sepertimewakili kebenaran itusendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir
ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati
kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the
right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup
ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi
lain.
b)
Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa
penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut
Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa
Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka
yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan
Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.Tragedi ini jelas merupakan
pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
c)
Pergusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga
selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi
pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota
itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk
pelanggaran Hak Warga Negara.
Beberapa yang sudah di sebutkan tadi
merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran
Hak di Indonesia contohnya seperti Buruh Marsinah, dan Tragedi
Tanjung Priok serta masih banyak lagi.
2.
Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara akan dapat berjalan dengan
baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban
dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari
negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara
dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam
konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang
tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik,
permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus.
Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan
kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut
beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negara.
·
Contoh
Pengingkaran Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran kewajiban warga Negara
banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat ,
diantaranya adalah :
a) Membuang sampah sembarangan.
b) Melanggar aturan lalu lintas,
misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu
lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
c) Merusak fasilitas Negara, misalnya
mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telephon, dan sebagainya.
d) Tidak membayar pajak kepada Negara,
seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak kendaraan bermotor, retribusi
parker dan sebagainya.
e) Tidak berpartisipasi dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
D.
UPAYA
MENCEGAH PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
§ Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara
§ Menegakkan secara adil dan tidak
diskriminatif
§ Meningkatkan kerja sama secara
harmonis
§ Memperkuat rasa persatuan
§ Meningkatkan rasa cinta tanah air
§ Sadar diri akan pentingnya hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penetapan hak
warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari
negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga
negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat
yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara
justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan
diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak
tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara
Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk
warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan
kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa
menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya
kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Negara akan
dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal
yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments: